“PENDIDIKAN POLITIK
PEREDAM ISU KONFLIK PILKADA”
Oleh
Yosep Copertino
Apaut, SH
Mahasiswa Ilmu Hukum Program Pascasarjana Undana
Pendidikan dan politik adalah dua
elemen penting dalam sistem sosial politik di suatu negara, baik negara maju
maupun negara berkembang. Keduanya bahu-membahu dalam proses pembentukan
karakteristik masyarakat di suatu negara. Lebih dari itu, keduanya satu sama
lain saling menunjang dan saling mengisi. Lembaga-lembaga dan
proses pendidikan berperan penting dalam membentuk perilaku politik masyarakat.
Begitu juga sebaliknya, lembaga-lembaga dan proses politik di suatu negara
membawa dampak besar pada karakteristik pendidikan yang ada di dalamnya.
Jelas bahwa hubungan antara keduanya adalah
realitas empiris yang telah terjadi sejak awal perkembangan peradaban manusia
dan menarik perhatian banyak kalangan. Istilah pendidikan politik dalam Bahasa Inggris sering disamakan dengan
istilah political sucialization.
Istilah political sosialization jika diartikan secara harfiah ke dalam
bahasa Indonesia akan bermakna sosialisasi politik. Dengan menggunakan istilah political
sosialization banyak yang mensinonimkan istilah pendidikan politik
dengan istilah Sosialisasi Politik, karena keduanya memiliki makna yang hampir
sama. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam
arti sempit. Menurut Ramlan Surbakti, dalam
memberikan pengertian tentang pendidikan politik harus dijelaskan terlebih
dahulu mengenai sosialisasi politik sehingga tidak terkesan ambigu
dalam memahami arti Pendidikan Politik. Surbakti berpendapat bahwa: Sosialisasi politik dibagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi
politik. Bagi Subekti, Pendidikan politik merupakan
suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Sementara indoktrinasi
politik merupakan proses anggota masyarakat mengenal dan mempelajari
nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai
pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik.
Pendapat di
atas secara tersirat menyatakan bahwa pendidikan politik merupakan bagian dari
sosialisasi politik. Pendidikan politik mengajarkan masyarakat untuk lebih mengenal
sistem politik negaranya. Dapat dikatakan bahwa sosialisasi politik adalah
proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Melalui
proses sosialisasi politik inilah para anggota masyarakat memperoleh sikap dan
orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat. David Easton dan Jack Dennis dalam bukunya Children
in the Political System memberikan batasan mengenai political sosialization
yaitu bahwa "Political sosialization is development
process which persons acquire arientation and paternsof behaviour”. Pendapat di atas
mengungkapkan bahwa pendidikan politik adalah suatu bentuk pendidikan yang
dijalankan secara terencana dan disengaja baik dalam bentuk formal maupun
informal yang mencoba untuk mengajarkan kepada setiap individu agar sikap dan
perbuatannya dapat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku secara sosial.
Dalam hal ini dapat terlihat bahwa pendidikan politik tidak hanya mempelajari
sikap dan tingkah laku individu. Namun pendidikan politik mencoba untuk
mengaitkan sikap dan tingkah laku individu tersebut dengan stabilitas dan
eksistensi sistem politik.
Merujuk pada
semua pengertian pendidikan politik yang disampaikan oleh beberapa ahli di
atas, pada akhirnya yang dimaksud dengan pendidikan politik adalah suatu upaya
sadar yang dilakukan antara pemerintah dan para anggota masyarakat secara
terencana, sistematis, dan dialogis dalam rangka untuk mempelajari dan
menurunkan berbagai konsep, simbol, hal-hal dan norma-norma politik dari satu
generasi ke generasi selanjutnya. Secara sederhana dapat kita ambil dua tujuan
utama yang dimiliki oleh pendidikan politik. Pertama, dengan adanya pendidikan politik diharapkan setiap
individu dapat mengenal dan memahami nilai-nilai ideal yang terkandung dalam
sistem politik yang sedang diterapkan. Kedua,
bahwa dengan adanya pendidikan politik setiap individu tidak hanya sekedar tahu
saja tapi juga lebih jauh dapat menjadi seorang warga negara yang memiliki
kesadaran politik untuk mampu mengemban tanggung jawab yang ditunjukkan dengan
adanya perubahan sikap dan peningkatan kadar partisipasi dalam dunia politik.
Peran Pendidikan
politik terhadap isu Konflik Pilkada
menjelang pilkada serentak di
Indonesia termasuk beberapa daerah di Nusa Tenggara Timur, tentu hal yang paling
penting untuk diperhatikan adalah isu
konflik yang soyogianya mesti telah diprediksi jauh sebelum proses Pilkada
berlangsung. Peran pendidikan politik perlu
dilaksanakan secara berkesinambungan agar masyarakat Nusa Tenggara
Timur dapat terus meningkatkan pemahamannya terhadap
dunia politik yang selalu mengalami perkembangan. Pembelajaran pendidikan
politik yang terus berlanjut memang menjadi suatu kebutuhan yang sangat diperlukan mengingat masalah-masalah di bidang politik sangat kompleks,
bersegi banyak, dan berubah-ubah. Permasalahan yang berpotensi
memicu konflik akan benar-benar terlihat pada saat tahapan persiapan (mulai dari pendaftaran sampai pada verifikasi calon
kepala daerah oleh KPU). Dalam tahapan ini saja, akan ada banyak potensi
konflik mengingat banyaknya regulasi hukum yang tidak benar-benar menguntungkan
beberapa pihak, semisal, pegawai negeri sipil yang harus meninggalkan statusnya
sebagai Aparat Sipil Negara, manakala mencalonkan diri untuk ikut terlibat
dalam proses Pilkada, sementara bagi TNI/POLRI hanya diberikan cuti dari jabatan/status
sebagai anggota TNI/POLRI dan baru mengundurkan diri apabila terpilih sebagai
kepala daerah. Tentu massa pendukung yang tidak memiliki dasar pendidikan
politik akan mudah untuk disulut amarahnya terkait hal yang mungkin saja
dialami oleh jagonya dalam pesta demokrasi yang berlangsung. tahapan proses (Pemilihan kepada daera hingga
hasil Pemilihan yang diumumkan KPU). Pada tahapan ini, potensi konflik biasanya
dipicuh karena perbedaan pendapat, perbedaan ideologi, perbedaan pandangan
politik dan tidak menutup kemungkinan perbedaan gaya menarik simpati yang dianggap
negatif semisal Money Politic,dan
aksi lainya, yang berujung pada konflik bahkan terkesan kriminal antar massa
pendukung. Pada tingkat Pasca Pilkada
(gugat-menggugat karena banyaknya alasan yang melatar belakangi persoalan yang
terjadi Pilkada). Pasca Pilkada, kecenderungan konflik bahkan aksi kriminal justru
dipicuh karena berbagai persoalan yang fariatif, mulai dari DPT yang tidak
terdaftar untuk memilih hingga penggelembungan suara yang menguntungkan salah
satu pihak. Tentu ada tata cara dalam kehidupan bernegara, yang secara
konstitusional diberikan ruang untuk melakukan upaya hukum demi tercapainya
keadilan. Dapat diperkirakan bahwa Kurangnya pengetahuan Politik dan
pembelajaran politik dari dari masyarakat akan berpotensi pada aksi kriminal, hingga
pada tindakan brutal dan anarkis yang dilakukan massa pendukung salah satu
pihak yang merasa dirugikan atau misalnya dicurangi oleh oknum-oknum tertentu.
Argumentasi sederhana untuk
memberikan gambaran positif tentang pendidikan politik untuk menghadapi pilkada
yang sehat dan elegan adalah Pertama,
masyarakat mesti memaknai Pilkada sebagai proses berdemokrasi yaitu dengan berpartisipasi langsung dan aktif
dalam pengambilan keputusan untuk memilih dan menentukan kepercayaan terkait pemerintahan
yang akan dijalankan, dengan tetap memaknai perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan
sebagai dinamika politik dalam proses pencapaian tujuan bangsa yakni kemakmuran
rakyat. Kedua, masyarakat harus
menjadi ujung tombak terdepan yang secara objektif dan jujur mengawal proses
pilkada demi tercapainya pilkada yang bersih dan elegan, terlepas dari
perbedaan yang ada. Ketiga, masyarakat
harus memahami bahwa apapun hasil yang dicapai (siapapun yang terpilih dalam
Pilkada) merupakan representasi amanah dari masyarakat. Keempat, Masyarakat jangan tersulut amarah apabila terjadi
pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada karena negara telah menyediakan ruang terhormat
melalui Mahkama Konstitusi (MK) bagi setiap orang/kelompok orang (partai/team
sukses) untuk menyalurkan keberatan manakala terjadi pelanggaran dalam pesta
demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar