KAJIAN NORMATIF DARI ASAS DIVERSI SERTA POLA SISTEM PEMIDANAAN
TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK KEJAHATAN DI LIHAT DARI SUDUT PANDANG
RESTORATIF JUSTICE DI INDONESIA
OLEH
YOSEP COPERTINO APAUT, SH
A. LATAR BELAKANG
Pada
prinsipnya anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara
manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri demi mewujudkan
pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan
Undang-Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak
anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak.
Sistem
pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilandasi
perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan
dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4
Tahun 1979, Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997, yang kemudian telah diperbaharui
juga dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, namun tidak membawa
perubahan signifikan bagi nasib anak-anak yang berkonflik karena tidak
menempatkan restorative justice pada peraturan perundangan yang ada. Pengaturan
sanksi tersebut masih berpijak pada filosofi pemidanaan yang bersifat
retributif sehingga tidak menjamin perlindungan hak-hak anak.
Diversi
dan konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam
penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk
perbaikan moral anak. Menempatkan anak pada penjara menjadi pilihan terakhir
dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Menempatkan pada
lembaga-lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi sosial serta perbaikan bagi
anak, namun lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perawatan, perlindungan,
pendidikan dan keterampilan khusus yang bersifat mendidik sehingga dapat
berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan peran-peran yang secara sosial
konstruktif dan produktif di masyarakat.
Sistem
Pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih memperlakukan anak-anak yang
terlibat sebagai pelaku tindak pidana itu seperti pelaku tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa. Anak ditempatkan dalam posisi sebagai seorang
pelaku kejahatan yang patut untuk mendapatkan hukuman yang sama dengan orang
dewasa dan berlaku di Indonesia. Pemidanaan itu sendiri lebih berorientasi
kepada individu pelaku atau biasa disebut dengan pertanggungjawaban individual
atau personal (Individual responsibility) dimana pelaku dipandang sebagai
individu yang mampu untuk bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang
dilakukannya.
Sedangkan
apabila dilihat secara rasional anak merupakan individu yang belum dapat
menyadari secara penuh atas tindakan atau perbuatan yang dilakukannya, hal ini
disebabkan karena anak merupakan individu yang belum matang dalam berpikir.
Oleh sebab itu dengan memperlakukan anak sama dengan orang dewasa maka
dikhawatirkan si anak akan berpotensi dengan cepat meniru perlakuan dari
orang-orang yang ada di dekatnya.
Di dalam pelaksanaan peradilan
pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana,
yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat
diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti
dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan
penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka
atau terdakwa. Padahal arti dari due process
of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan
secara formil semata.
Pemahaman tentang proses hukum yang
adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang
dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun
kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya
tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang
peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap
pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan
yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari dianutnya
proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain
harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya,
juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak
warga masyarakat.
Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981
tentang hukum acara pidana, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era
baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi
manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana. Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat
diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum
berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas
dan bertanggung jawab.
Namun semua itu hanya terwujud
apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu
mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan
saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain dengan maksud agar
tercapainya sustu sistem peradilan yang tepat guna.
Apabila berkaca pada persoalan
diatas, terkait dengan peradilan bagi pelaku tindak pidana yang adalah anak,
maka pertimbangan-pertimbangan mengenai Hak Asasi dari anak itu sendiri juga
menjadi bagaian penting dalam pelaksanaannya. Mengingat setiap anak mempunyai
kekudukan sebagai manusia kecil yang sesungguhnya masi dalam proses
pembelajaran dan perkembangannya sebagai individu yang mampu mempertanggung
jawabkan setiap tindakan yang dilakukan olehnya.
Kendatipun
demikian Indonesia sebagai negara yang berpatokan pada peraturan, tentu harus
menjalankan prinsip perberlakuan hukuman atas setiap tindakan kejahatan yang
dilakukan oleh siapa saja. Namun hal yang paling penting dan perlu untuk di
teliti adalah bahwa proses dan penanganan yang melibatkan anak sebagai pelaku
kejahatan harus merujuk pada sistem peradilan dan pemidaan yang edukatif.
Sangat dibenarkan apabila Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak juga ditujukan sebagai perangkat hukum dalam melaksanakan pembinaan dan
memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, maupun
penegakan hak-hak anak untuk mewujudkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi
anak. Perampasan kemerdekaan misalnya, haruslah dilakukan hanya sebagai measure
of the last resort, hal ini berkenaan dengan hak anak untuk tidak dipisahkan
dari orangtuanya.
Meskipun
dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah ditentukan
batasan-batasan pemidanaan dan ketentuan Putusan Hakim terkait kejahatan yang
dilakukan oleh anak, namun apabila berkaca pada Undang-Undang No.23 tahun 2002
tentang Hak-Hak Anak, maka adalah suatu kebenaran apabila tindakan yang dilakukan
oleh anak terkait kejahatan mestinya di lakukan pendekatan yang tidak merugikan
anak. Dalam kajian tertentu Diversi merupakan langkah tepat pemenuhan akan
kebutuhan Hukum bagi anak terkait kejahatan/pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam artian bahwa penyelesaian di luar Peradilan Formal( Non Penal) adalah metode terbaik. Dan kalaupun harus pada tingkatan
Peradilan Formal (Penal) maka putusan
Alternatif selain pidana penjara semisal Rehabilitasi seharusnya dijadikan
sebagai putusan yang bersifat tunggal/imperatif, mengingat anak sedang dalam
masa tumbung kembangnya.
Pendapat
diatas tentu sangat beralasan. Mengapa demikian? Karena apabila pidana penjara
adalah solusi yang dianggap tepat, maka secara tidak langsung si anak telah di
kucilkan dari peradaban Dunia anak yang semestinya, sehingga tujuan luhur dari pemidanaan
Edukatif yang di harapkan tidak
tercapai. Pada tingkatan lain, psikologi si anak dengan menyandang status sebagai
narapidana sangat berpotensi merubah pola perkembangan anak menuju pada
tingkatan kejahatan yang sesungguhnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi ersoalan
mendasar yang coba untuk dibahas oleh peneliti dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana
UUPA di konfersikan untuk menjawab model pemidanaan bagi anak sesuai dengan UU
No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak yang kemudian telah
diperbaharui juga dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Anak.
2. Bagaimana
pendekatan Asas Diversi dan Restoratif Justice sistem dalam menangani kasus
kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan.
3. bagaimana
idealnya penanganan kasus bagi anak pelaku kejahatan.
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT PENELITIAN
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka peneliti menentukan tujuan penelitian sebagai
berikut:
1.
Tujuan Objektif
a. Dengan
adanya penelitian ini, peneliti dapat mengetahui bagaimana peran UUPA secara
nyata dalam mementahkan model dari pemidanaan bagi anak sebagai pelaku
kejahatan, seperti yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
anak dan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
b. Penulis
berusaha untuk mengetahui bagaimana pendekatan Asas Diversi dan Restoratif
Justice sistem dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai
pelaku kejahatan.
c. Penulis
berusaha menemukan pola perlakuan yang ideal terkait penanganan kasus bagi anak
pelaku tindak kejahatan.
2.
Tujuan subjektif
a. Untuk
memperoleh data yang akurat yang akan penulis pergunakan dalam penulisan thesis
ini nantinya, sebagai syarat untuk memperoleh gelar Magister dalam Bidang Ilmu
Hukum di Universitas Nusa Cendana Kupang.
b. Untuk
menambah pengetahuan dalam bidang Hukum Pidana, dengan harapan dapat bermanfaat
di kemudian hari.
Adapun manfaat
penulisan ini adalah untuk :
1.
Manfaat Teoritis
a. Memberikan
sumbangan pemikiran pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum
pada khususnya.
b. Untuk
menambah referensi dan bahan masukan lainnya yang mungkin saja akan digunakan
oleh Peneliti lainnya dengan persoalan yang sedianya hampir mendekati kemiripan.
2.
Manfaat Praktis
a. Dapat
memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah dalam lembaga pembuat
kebijakan terkait bagaimana mestinya perlakuan yang sesuai bagai anak yang
adalah pelaku tindak kejahatan.
3. Sebagai
bahan masukan penyelenggaraan pengawasan dan pengamatan narapidana oleh hakim
pengawas dan pengamat.
D.
TINJAUAN
PUSTAKA
Anak
dalam Aspek Hukum
Terdapat
berbagai ragam pengertian tentang anak di Indonesia, dimana dalam berbagai
perangkat hukum berlaku penentuan batas anak yang berbeda-beda pula. Batas usia
anak merupakan pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam
status hukum. Hal tersebut mengakibatkan beralihnya status usia anak menjadi
usia dewasa atau menjadi subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara
mandiri terhadap perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukannya.
Beberapa
pengertian anak yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di
Indonesia antara lain adalah :
1.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
Pasal
330 KUHPerdata
: “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak
lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka
genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam kedudukan belum dewasa.”
2.
Menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak :
Pasal
1 angka 2 : “Anak
adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.”
3.
Menurut
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak: Pasal 1 angka 1 : “Anak adalah orang yang dlam perkara anak nakal
telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin.”
4.
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
Pasal
1 angka 5 : “Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah
demi kepentingannya.”
5.
Menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Pasal
1 angka 1 : “Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan.”
6.
Menurut
Hukum Adat : “Ukuran seseorang telah dewasa bukan dari umurnya, tetapi dari
ukuran yang dipakai adalah : dapat bekerja sendiri; cakap melakukan yang
diisyaratkan dalam kehidupan masyarakat; dapat mengurus kekayaan sendiri.
Hal penting yang perlu diperhatikan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak adalah
konsekuensi penerapannya dikaitkan dengan berbagai faktor seperti kondisi
ekonomi, sosial politik, dan budaya masyarakat.
Kenakalan Anak
Kenakalan anak sering disebut dengan
“juvenile delinquency” atau yang biasa diartikan sebagai “kejahatan remaja” dan
dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan
remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam Wikipedia, org yang merupakan
situs ensiklopedia bebas, istilah remaja dapat diartikan sebagai waktu manusia
berumur belasan tahun, dimana pada masa remaja manusia tidak dapat disebut
sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa
peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa yang berjalan antara umur 12
tahun sampai dengan umur 21 tahun.
Menurut pendapat Prof. Dr. Romli Atmasasmita sebagaimana
yang dikutip oleh Dr. Gultom, SH., MHum.
dalam bukunya yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak di Indonesia, delinquency
adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang
dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu
negara dan yang oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan sebagai
perbuatan yang tercela.
Kedudukan keluarga sangat
fundamental dalam pendidikan anak. Apabila pendidikan keluarga gagal, maka anak
cenderung melakukan tindakan kenakalan dalam masyarakat dan tidak jarang
menjurus ke arah tindakan kejahatan atau kriminal. Dalam bukunya yang berjudul Kriminologi, B. Simanjuntak berpendapat bahwa, kondisi-kondisi rumah tangga yang
mungkin dapat menghasilkan “anak nakal”, adalah :
1.
Adanya
anggota lainnya dalam rumah tangga itu sebagai penjahat, pemabuk, emosional;
2.
Ketidakadaan
salah satu atau kedua orangtuanya karena kematian, perceraian atau pelarian
diri;
3.
Kurangnya
pengawasan orangtua karena sikap masa bodoh, cacat inderanya, atau sakit
jasmani atau rohani;
4.
Ketidakserasian
karena adanya main kuasa sendiri, iri hati, cemburu, terlalu banyak anggota
keluarganya dan mungkin ada pihak lain yang campur tangan;
5.
Perbedaan
rasial, suku, dan agama ataupun perbedaan adat istiadat, rumah piatu,
panti-panti asuhan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak memberikan definisi mengenai anak nakal dalam Pasal 1
angka 2, yang berbunyi : “Anak Nakal
adalah :
a.
Anak
yang melakukan tindak pidana; atau
b.
Anak
yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.”
Setiap manusia dalam perjalanan
hidupnya pasti pernah mengalami kegoncangan pada masa menjelang kedewasaan,
dimana tindakan-tindakannya merupakan manifestasi dari kepuberan remaja. Oleh
karena hal terseebut, diperlukan pengawasan dan pembinaan yang tepat terhadap
anak sehingga masa perubahan menjelang kedewasaan itu dapat dilewati dengan
baik tanpa terjadi tindakan-tindakan yang menjurus ke arah perbuatan kriminal.
Peradilan Anak
Apabila dilihat dari sudut pandang
sosiologis, peradilan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan atau suatu
institusi sosial yang berproses untuk mencapai keadilan. Peradilan juga disebut
sebagai lembaga sosial yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala
tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Kaidah-kaidah tersebut meliputi
peraturan yang secara hierarki tersusun dan berpuncak pada pengadilan yang
mempunyai peran untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat,
yaitu kebutuhan untuk bisa hidup secara tertib dan tenteram.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo sebagaimana telah dikutip oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita dalam
bukunya yang berjudul Peradilan Anak di Indonesia, peradilan adalah suatu
pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, yang fungsinya
dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta
bebas dari pengaruh apapun satau siapapun dengancara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan bertujuan mencegah “eigenrichting”
(premanisme). Penggunaan kata “anak” dalam Peradilan Anak menunjukkan batasan
atas perkara yang ditangani, yaitu perkara anak.
Dengan demikian, proses memberi
keadilan berupa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Badan Peradilan tersebut
juga harus disesuaikan dengan kebutuhan anak. Adapun anak yang disidangkan
dalam Peradilan Anak ditentuakan berumur antara 8 (delapan) tahun sampai dengan
18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur bahwa apabila anak melakukan
tindak pidana pada batas umur yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tetapi
diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas
umur tersebut namun belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, maka tetap
diajukan ke Sidang Anak. Berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut, maka petugas dituntut ketelitiannya
dalam memeriksa surat-surat yang berhubungan dengan bukti-bukti mengenai
kelahiran serta umur dari anak yang bersangkutan.
Peradilan Anak merupakan suatu
pengkhususan pada lingkungan Peradilan Umum, sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
dengan kualifikasi perkara yang sama jenisnya dengan yang dilakukan oleh orang
dewasa dalam hal melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Oleh karena hal tersebut, maka
secara sistematika hukum (recht sistematisch) isi kewenangan Peradilan Anak
tidak akan dan tidak boleh :
1.
Melampaui
kompetensi absolut (absolute competenties) Badan Peradilan Umum;
2.
Memeriksa,
mengadili dan memutus perkara-perkara yang telah menjadi kompetensi absolut
lingkungan badan peradilan lain, seperti Badan Peradilan Agama.
Dalam Sistem Peradilan Anak, terkait
beberapa unsur yang merupakan satu kesatuan, yaitu : Penyidik Anak, Penuntut
Umum Anak, Hakim Anak serta Petugas Lembaga Pemasyarakatan Anak. Peradilan Anak
yang adil akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, baik sebagai
tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana/narapidana. Oleh karena itu,
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Peradilan
Anak, hak-hak anak adalah dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala
usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak
tersebut secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial. Hal tersebut adalah
sebagai perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan
harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak itu sendiri,
sehingga usaha perlindungan yang dilakukan tidak menjadi berakibat negatif.
Perlindungan anak harus dilaksanakan
secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha
yang efektif dan efisien terhadap perkembangan pribadi anak yang bersangkutan.
Usaha perlindungan anak tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif,
kreativitas dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain
dan berperilaku tak terkendali. Sehingga anak menjadi tidak memiliki kemampuan
dan kemauan dalam menggunakan hak-haknya dan melaksanakan
kewajiban-kewajibannya.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa perlindungan
anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut didukung dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang
mengatur tentang tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Perlindungan anak dapat dilakukan
secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya
kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran
penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain dapat berupa cara melindungi
anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik,
membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan
mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan
pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak
secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada
anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha
perlindungan terhadap anak tersebut.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diatur bahwa yang berkewajiban
dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Jadi yang mengusahakan
perlindungan bagi anak adalah setiap anggota masyarakat sesuai dengan
kemampuannya dengan berbagai macam usaha dalam situasi dan kondisi tertentu.
Perlindungan anak menyangkut
berbagai aspek kehidupan agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan
wajar sesuai dengan hak asasinya. Dalam masyarakat, ketentuan-ketentuan yang
mengatur mengenai masalah perlindungan anak dituangkan pada suatu bentuk
aturan yang disebut dengan Hukum Perlindungan Anak.
Hukum Perlindungan Anak merupakan
sebuah aturan yang menjamin mengenai hak-hak dan kewajiban anak yang berupa :
hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara
pidana, maupun peraturan lain yang berhubungan dengan permasalahan anak.
Dalam bukunya yang berjudul Hukum
dan Hak-Hak Anak, mantan hakim agung, Bismar Siregar mengatakan bahwa masalah
perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk
melindungi anak-anak Indonesia, di mana masalahnya tidak semata-mata bisa
didekati secara yuridis saja tetapi juga perlu pendekatan yang lebih luas,
yaitu ekonomi, sosial dan budaya. Perlindungan khusus terhadap anak yang berada
dalam situasi darurat, misalnya anak yang sedang berhadapan dengan hukum serta
anak dari kelompok minoritas dan terisolasi diatur secara terperinci dalam Bab
VIII Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 adalah
meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, yang
merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.
Konsep Diversi
Sebelum membahas jauh tentang konsep diversi dan Restorative
Justice, ada baiknya dipahami sistem peradilan pidana anak dalam perspektif HAM
internasional sebagai komparasi. Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice
System) adalah segala unsure sistem peradilan pidana yang terkait di dalam
penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal
ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga
akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua,
jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak
akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak,
tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari
dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Sehubungan dengan hal
ini, Muladi yang menyatakan bahwa criminal justice system memiliki tujuan untuk
:
·
resosialisasi
dan rehabilitasi pelaku tindak pidana;
·
pemberantasan
kejahatan;
·
dan
untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Berangkat dari pemikiran ini, maka
tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya
pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial).
Namun upaya lain diluar mekanisme pidana atau peradilan dapat dilakukan dengan
beberapa metode diantaranya metode Diversi dan Restorative Justice. Diversi adalah
pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak
pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Pendekatan diversi dapat diterapkan
bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun yang
menjadi tujuan upaya diversi adalah :
·
untuk
menghindari anak dari penahanan;
·
untuk
menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
·
untuk
mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
·
agar
anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
·
untuk
melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa
harus melalui proses formal;
·
menghindari
anak mengikuti proses sistem peradilan;
·
menjauhkan
anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
Program diversi dapat menjadi bentuk restoratif justice jika
:
·
mendorong
anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
·
memberikan
kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat
kebaikan bagi si korban;
·
memberikan
kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses;
·
memberikan
kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
·
memberikan
kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan
oleh tindak pidana.
Pelaksanaan metode sebagaimana telah
dipaparkan diatas ditegakkannya demi mencapai kesejahteraan anak dengan
berdasar prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kata lain, diversi
tersebut berdasarkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak
(protection child and fullfilment child rights based approuch). Deklarasi
Hak-Hak Anak tahun 1959 dapat dirujuk untuk memaknai prinsip kepentingan
terbaik untuk anak. Prinsip kedua menyatakan bahwa anak-anak seharusnya
menikmati perlindungan khusus dan diberikan kesempatan dan fasilitas melalui
upaya hukum maupun upaya lain sehingga memungkinkan anak terbangun fisik,
mental, moral, spiritual dan sosialnya dalam mewujudkan kebebasan dan
kehormatan anak. Dalan kerangka hak sipil dan politik, prinsip ini dapat
dijumpai dalam 2 (dua) Komentar Umum Komisi Hak Asasi Manusia (General Comments
Human Rights Committee) khsususnya Komentar Umum Nomor 17 dan 19) sebagai upaya
Komisi melakukan interpretasi hukum atas prinsip kepentingan terbaik anak dalam
kasus terpisahnya anak dari lingkungan orang tua (parental separation or
divorce).
Dalam kerangka ini, pendekatan
kesejahteraan dapat dijadikan sebagai dasar filosofi penanganan terhadap
pelanggaran hukum usia anak. Pada prinsipnya pendekatan ini didasari 2 (dua)
faktor sebagai berikut :
·
Anak-anak
dianggap belum mengerti benar kesalahan yang telah diperbuat,
sehingga sudah sepantasnya diberikan pengurangan hukuman, serta
pembedaan pemberian hukuman bagi anak-anak dengan orang dewasa
sehingga sudah sepantasnya diberikan pengurangan hukuman, serta
pembedaan pemberian hukuman bagi anak-anak dengan orang dewasa
·
Bila
dibandingkan dengan orang dewasa, anak-anak diyakini lebih mudah
dibina dan disadarkan.
dibina dan disadarkan.
Terkait permasalahan tersebut , di negara-negara Eropa
terdapat 5 (lima) macam pendekatan yang biasanya digunakan untuk menangani
pelaku pelanggaran hukum usia anak, yaitu :
·
Pendekatan
yang murni mengedepankan kesejahteraan anak,
·
Pendekatan
kesejahteraan dengan intervensi hukum,
·
Pendekatan
dengan menggunakan/berpatokan pada sistem peradilan
pidana semata,
pidana semata,
·
Pendekatan
edukatif dalam pemberian hukuman,
·
Pendekatan
hukuman yang murni bersifat retributive.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka
tindakan hukum yang dilakukan terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun
harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hal ini didasari asumsi bahwa
anak tidak dapat melakukan kejahatan atau doli incapax dan tidak dapat secara
penuh bertanggung jawab atas tindakannya.34 Dengan demikian, pendekatan yang
dapat digunakan untuk penanganan anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan
praktek-praktek negara Eropa yang sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip,
dan norma KHA adalah pendekatan yang murni mengedepankan kesejahteraan anak
(Pasal 3 ayat (1),(2),(3)) dan pendekatan kesejahteraan dengan intervensi hukum
(Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40). Berangkat dari konsep ini, pendekatan
dengan model penghukuman yang bersifat restoratif atau disebut restorative
justice saat ini lebih layak diterapkan dalam menangani pelanggar hukum usia
anak. Prinsip ini merupakan hasil eksplorasi dan perbandingan antara pendekatan
kesejahteraan dan pendekatan keadilan.
Restorative justice berlandaskan
pada prinsip-prinsip due process yang sangat menghormati hak-hak hukum
tersangka, seperti hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah
hingga vonis pengadilan menetapkan demikian, hak untuk membela diri, dan
mendapatkan hukuman yang proposional dengan kejahatan yang dilakukannya.
Konsep Restorative Justice
Konsep Restorative Justice telah
muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternative penyelesaian
perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang
berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan
masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan dating.
Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijakan) dan diversi,
yaitu pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses formal untuk
diselesaikan secara musyawarah. Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya
bukan hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia tidak membedakan
penyelesaian perkara pidana dan perdata, semua perkara dapat diselesaikan
secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan
keadaan.
Dengan menggunakan metode
restorative, hasil yang diharapkan ialah berkurangnya jumlah anak anak yang
ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan
anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian
hari. Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari tokoh
masyarakat yang terpercaya dan jika kejadiannya di sekolah, dapat dilakukan
oleh kepala sekolah atau guru. Syarat utama dari penyelesaian melalui
musyawarah adalah adanya pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari
pelaku beserta keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui
muyawarah pemulihan, proses peradilan baru berjalan. Dalam proses peradilan
harus berjalan proses yang diharapkan adalah proses yang dapat memulihkan,
artinya perkara betul betul ditangani oleh aparat penegak huku yang mempunyaai
niat, minat, dedikasi, memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan
restorative justice serta penahanan dilakukan sebagai pilihan terakhir dengan
mengindahkan prinsip-prinsip dasar dan konvensi tentang Hak-HAk Anak yang telah
diadopsi kedalam undang-undang perlindungan anak.
Apabila anak terpaksa harus ditahan
,penahanan tersebut harus di Rutan khusus anak, dan apabila terpaksa harus
dipenjara maka harus ditempatkan di Lapas anak. Baik di Rutan maupun di Lapas,
anak harus tetap bersekolah dan mendapatkan hak-hak asasinya sesuai dengan The
Beijing Rules agar mereka dapat menyongsong masa depan yang cerah karena
pengabaian terhadap hak-hak anak adalah juga pengabaian terhadap masa depan
bangsa dan Negara. Model restorative justice juga berlandaskan dengan due
process model bekerjanya sistem peradilan pidana, yang sangast menghormati hak
hak hukum setiap tersangka seperti, hak untuk diduga dan diperlakukannnya
sebagai orang yang tidak bersalah jika pengadilan belum memvonisnya bersalah,
hak untuk membela diri dan hak untuk mendapatkan hukuman yang proposional
dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam kasus anak pelaku pelanggaran
hukum, mereka berhak mendapatkan pendampingan dari pengacaranya selama
menjalani proses peradilan. Disamping itu adanya kepentingan korban yang juga
tidak boleh diaabaikan, namun demikian tetap harus memperhatikan hak hak asasi
anak sebagai tersangka. Oleh karena itu, anak anak ini sebisa mungkin harus
dijauhkan dari tindakan penghukuman sebagaimana yang biasa dilakukan kepada
penjahat dewasa.
Tindakan-tindakan yang dapat diambil
anak anak yang telah divonis bersalah ini misalnya, pemberian hukuman bersyarat
seperti kerja sosial/ pelayanan sosial serta pembebasan bersyarat. Dengan
demikian dengan model restorative justice, proposionalitas penghukuman terhadap
anak sangat diutamakan. Model ini sangat terlihat dalam ketentuan ketentuan The
Beijing Rules dan dalam peraturan peraturan PBB bagi perlindungan anak yang
sebelumnya harus telah dilakukan dengan serius untuk menghindarkan anak anak
dari proses hukum gagal dilakukan, anak anak yang berhadapan dengan proses
peradilan harus dilindungi hak haknya sebagai tersangka, dan hak haknya sebagai
anak. Misalnya kewenangan polisi untuk memberikan diskresi dapat diberikan
untuk kasus kasus seperti apa atau dalam kasus seperti apa jaksa dapat
menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan anak. Oleh karena itu, diperlukan
aturan yang baku tentang syarat dan pelaksanaan bagi diberikannya perlakuan non
formal bagi kasus kasus anak yang berhadapan dengan hukum sehingga praktik
praktik negatif dalam sistem peradilan yang merugikan anak dapat dibatasi.
Peran pekerja sosial juga harus
diberdayakan, termasuk pendampingan bagi anak yang baru menyelesaikan pembinaan
di dalam lembaga. Karena dalam pasal 33-35 UU No. 3 Tahun 1997 tentang
pengadilan anak dijelaskan tentang ketentuan pekerja sosial dari Departemen
Sosial yang berugas membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang
berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan,
dan pidana denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja
atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas. Pekerja sosial juga
bertugas membantu dan mengawasi anak yang berkonflik dengan hukum yang
berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Soosial untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja.
Kesimpulan Teoritis
Kasus anak yang berkonflik dengan
hukum yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus-kasus yang dianggap
sangat serius, itupun harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik
bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak
mengabaikan hak hak anak. Diluar itu kasus kasus anak dapat diselesaikan
melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk
penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi atau restorative justice
yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum
untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu, ataupun jika
terpaksa terjadi penghukuman hak hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada
akhirnya penanganan nonformal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi
dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif dan edukatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar