Sabtu, 10 Mei 2014

HUKUM PIDANA

KAJIAN NORMATIF DARI ASAS DIVERSI SERTA POLA SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK KEJAHATAN DI LIHAT DARI SUDUT PANDANG RESTORATIF JUSTICE DI INDONESIA

OLEH
YOSEP COPERTINO APAUT, SH

A.    LATAR BELAKANG
Pada prinsipnya anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri demi mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak.
Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilandasi perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979, Undang-Undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997, yang kemudian telah diperbaharui juga dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, namun tidak membawa perubahan signifikan bagi nasib anak-anak yang berkonflik karena tidak menempatkan restorative justice pada peraturan perundangan yang ada. Pengaturan sanksi tersebut masih berpijak pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributif sehingga tidak menjamin perlindungan hak-hak anak.
Diversi dan konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak. Menempatkan anak pada penjara menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Menempatkan pada lembaga-lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi sosial serta perbaikan bagi anak, namun lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan keterampilan khusus yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan peran-peran yang secara sosial konstruktif dan produktif di masyarakat.
Sistem Pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih memperlakukan anak-anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana itu seperti pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Anak ditempatkan dalam posisi sebagai seorang pelaku kejahatan yang patut untuk mendapatkan hukuman yang sama dengan orang dewasa dan berlaku di Indonesia. Pemidanaan itu sendiri lebih berorientasi kepada individu pelaku atau biasa disebut dengan pertanggungjawaban individual atau personal (Individual responsibility) dimana pelaku dipandang sebagai individu yang mampu untuk bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Sedangkan apabila dilihat secara rasional anak merupakan individu yang belum dapat menyadari secara penuh atas tindakan atau perbuatan yang dilakukannya, hal ini disebabkan karena anak merupakan individu yang belum matang dalam berpikir. Oleh sebab itu dengan memperlakukan anak sama dengan orang dewasa maka dikhawatirkan si anak akan berpotensi dengan cepat meniru perlakuan dari orang-orang yang ada di dekatnya.
Di dalam pelaksanaan peradilan pidana, ada satu istilah hukum yang dapat merangkum cita-cita peradilan pidana, yaitu “due process of law” yang dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi proses hukum yang adil atau layak. Secara keliru arti dari proses hukum yang adil dan layak ini seringkali hanya dikaitkan dengan penerapan aturan-aturan hukum acara pidana suatu Negara pada seorang tersangka atau terdakwa. Padahal arti dari due process of law ini lebih luas dari sekedar penerapan hukum atau perundang-undangan secara formil semata.
Pemahaman tentang proses hukum yang adil dan layak mengandung pula sikap batin penghormatan terhadap hak-hak yang dipunyai warga masyarakat meskipun ia menjadi pelaku kejahatan. Namun kedudukannya sebagai manusia memungkinkan dia untuk mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Paling tidak hak-hak untuk didengar pandangannya tentang peristiwa yang terjadi, hak didampingi penasehat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan, hak memajukan pembelaan dan hak untuk disidang dimuka pengadilan yang bebas dan dengan hakim yang tidak memihak.
Konsekuensi logis dari dianutnya proses hukum yang adil dan layak tersebut ialah sistem peradilan pidana selain harus melaksanakan penerapan hukum acara pidana sesuai dengan asas-asasnya, juga harus didukung oleh sikap batin penegak hukum yang menghormati hak-hak warga masyarakat.
Dengan keberadaan UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kehidupan hukum Indonesia telah meniti suatu era baru, yaitu kebangkitan hukum nasional yang mengutamakan perlindungan hak asasi manusia dalam sebuah mekanisme sistem peradilan pidana. Perlindungan hak-hak tersebut, diharapkan sejak awal sudah dapat diberikan dan ditegakkan. Selain itu diharapkan pula penegakan hukum berdasarkan undang-undang tersebut memberikan kekuasaan kehakiman yang bebas dan bertanggung jawab.
Namun semua itu hanya terwujud apabila orientasi penegakan hukum dilandaskan pada pendekatan sistem, yaitu mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling interrelasi dan saling mempengaruhi satu sama lain dengan maksud agar tercapainya sustu sistem peradilan yang tepat guna.
Apabila berkaca pada persoalan diatas, terkait dengan peradilan bagi pelaku tindak pidana yang adalah anak, maka pertimbangan-pertimbangan mengenai Hak Asasi dari anak itu sendiri juga menjadi bagaian penting dalam pelaksanaannya. Mengingat setiap anak mempunyai kekudukan sebagai manusia kecil yang sesungguhnya masi dalam proses pembelajaran dan perkembangannya sebagai individu yang mampu mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang dilakukan olehnya.
Kendatipun demikian Indonesia sebagai negara yang berpatokan pada peraturan, tentu harus menjalankan prinsip perberlakuan hukuman atas setiap tindakan kejahatan yang dilakukan oleh siapa saja. Namun hal yang paling penting dan perlu untuk di teliti adalah bahwa proses dan penanganan yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan harus merujuk pada sistem peradilan dan pemidaan yang edukatif. Sangat dibenarkan apabila Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga ditujukan sebagai perangkat hukum dalam melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, maupun penegakan hak-hak anak untuk mewujudkan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan misalnya, haruslah dilakukan hanya sebagai measure of the last resort, hal ini berkenaan dengan hak anak untuk tidak dipisahkan dari orangtuanya.
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah ditentukan batasan-batasan pemidanaan dan ketentuan Putusan Hakim terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak, namun apabila berkaca pada Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Hak-Hak Anak, maka adalah suatu kebenaran apabila tindakan yang dilakukan oleh anak terkait kejahatan mestinya di lakukan pendekatan yang tidak merugikan anak. Dalam kajian tertentu Diversi merupakan langkah tepat pemenuhan akan kebutuhan Hukum bagi anak terkait kejahatan/pelanggaran yang dilakukannya. Dalam artian bahwa penyelesaian di luar Peradilan Formal( Non Penal) adalah metode terbaik. Dan kalaupun harus pada tingkatan Peradilan Formal (Penal) maka putusan Alternatif selain pidana penjara semisal Rehabilitasi seharusnya dijadikan sebagai putusan yang bersifat tunggal/imperatif, mengingat anak sedang dalam masa tumbung kembangnya.
Pendapat diatas tentu sangat beralasan. Mengapa demikian? Karena apabila pidana penjara adalah solusi yang dianggap tepat, maka secara tidak langsung si anak telah di kucilkan dari peradaban Dunia anak yang semestinya, sehingga tujuan luhur dari pemidanaan Edukatif  yang di harapkan tidak tercapai. Pada tingkatan lain, psikologi si anak dengan menyandang status sebagai narapidana sangat berpotensi merubah pola perkembangan anak menuju pada tingkatan kejahatan yang sesungguhnya.

B.     RUMUSAN MASALAH
Yang menjadi ersoalan mendasar yang coba untuk dibahas oleh peneliti dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana UUPA di konfersikan untuk menjawab model pemidanaan bagi anak sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak yang  kemudian telah diperbaharui juga dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
2.      Bagaimana pendekatan Asas Diversi dan Restoratif Justice sistem dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan.
3.      bagaimana idealnya penanganan kasus bagi anak pelaku kejahatan.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka peneliti menentukan tujuan penelitian sebagai berikut:
1.      Tujuan Objektif
a.       Dengan adanya penelitian ini, peneliti dapat mengetahui bagaimana peran UUPA secara nyata dalam mementahkan model dari pemidanaan bagi anak sebagai pelaku kejahatan, seperti yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
b.      Penulis berusaha untuk mengetahui bagaimana pendekatan Asas Diversi dan Restoratif Justice sistem dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan.
c.       Penulis berusaha menemukan pola perlakuan yang ideal terkait penanganan kasus bagi anak pelaku tindak kejahatan.
2.      Tujuan subjektif
a.       Untuk memperoleh data yang akurat yang akan penulis pergunakan dalam penulisan thesis ini nantinya, sebagai syarat untuk memperoleh gelar Magister dalam Bidang Ilmu Hukum di Universitas Nusa Cendana Kupang.
b.      Untuk menambah pengetahuan dalam bidang Hukum Pidana, dengan harapan dapat bermanfaat di kemudian hari.
Adapun manfaat penulisan ini adalah untuk :
1.      Manfaat Teoritis
a.       Memberikan sumbangan pemikiran pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
b.      Untuk menambah referensi dan bahan masukan lainnya yang mungkin saja akan digunakan oleh Peneliti lainnya dengan persoalan yang sedianya hampir mendekati kemiripan.
2.      Manfaat Praktis
a.       Dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah dalam lembaga pembuat kebijakan terkait bagaimana mestinya perlakuan yang sesuai bagai anak yang adalah pelaku tindak kejahatan.
3.      Sebagai bahan masukan penyelenggaraan pengawasan dan pengamatan narapidana oleh hakim pengawas dan pengamat.

D.    TINJAUAN PUSTAKA
Anak dalam Aspek Hukum
Terdapat berbagai ragam pengertian tentang anak di Indonesia, dimana dalam berbagai perangkat hukum berlaku penentuan batas anak yang berbeda-beda pula. Batas usia anak merupakan pengelompokan usia maksimum sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum. Hal tersebut mengakibatkan beralihnya status usia anak menjadi usia dewasa atau menjadi subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara mandiri terhadap perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukannya.
Beberapa pengertian anak yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain adalah :
1.      Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
Pasal 330 KUHPerdata : “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun, maka mereka tidak kembali dalam kedudukan belum dewasa.”
2.      Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak :
Pasal 1 angka 2 : “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin.”
3.      Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak: Pasal 1  angka 1 : “Anak adalah orang yang dlam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.”
4.      Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :
Pasal 1 angka 5 : “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”
5.      Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Pasal 1 angka 1 : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
6.      Menurut Hukum Adat : “Ukuran seseorang telah dewasa bukan dari umurnya, tetapi dari ukuran yang dipakai adalah : dapat bekerja sendiri; cakap melakukan yang diisyaratkan dalam kehidupan masyarakat; dapat mengurus kekayaan sendiri.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak adalah konsekuensi penerapannya dikaitkan dengan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, sosial politik, dan budaya masyarakat.
Kenakalan Anak
Kenakalan anak sering disebut dengan “juvenile delinquency” atau yang biasa diartikan sebagai “kejahatan remaja” dan dirumuskan sebagai suatu kelainan tingkah laku, perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat asosial, bertentangan dengan agama, dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam Wikipedia, org yang merupakan situs ensiklopedia bebas, istilah remaja dapat diartikan sebagai waktu manusia berumur belasan tahun, dimana pada masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai dengan umur 21 tahun.
Menurut pendapat Prof. Dr. Romli Atmasasmita sebagaimana yang dikutip oleh Dr. Gultom, SH., MHum. dalam bukunya yang berjudul Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, delinquency adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara dan yang oleh masyarakat itu sendiri dirasakan serta ditafsirkan sebagai perbuatan yang tercela.
Kedudukan keluarga sangat fundamental dalam pendidikan anak. Apabila pendidikan keluarga gagal, maka anak cenderung melakukan tindakan kenakalan dalam masyarakat dan tidak jarang menjurus ke arah tindakan kejahatan atau kriminal. Dalam bukunya yang berjudul Kriminologi, B. Simanjuntak berpendapat bahwa, kondisi-kondisi rumah tangga yang mungkin dapat menghasilkan “anak nakal”, adalah :
1.      Adanya anggota lainnya dalam rumah tangga itu sebagai penjahat, pemabuk, emosional;
2.      Ketidakadaan salah satu atau kedua orangtuanya karena kematian, perceraian atau pelarian diri;
3.      Kurangnya pengawasan orangtua karena sikap masa bodoh, cacat inderanya, atau sakit jasmani atau rohani;
4.      Ketidakserasian karena adanya main kuasa sendiri, iri hati, cemburu, terlalu banyak anggota keluarganya dan mungkin ada pihak lain yang campur tangan;
5.      Perbedaan rasial, suku, dan agama ataupun perbedaan adat istiadat, rumah piatu, panti-panti asuhan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak memberikan definisi mengenai anak nakal dalam Pasal 1 angka 2, yang berbunyi : “Anak Nakal adalah :
a.       Anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.      Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.”
Setiap manusia dalam perjalanan hidupnya pasti pernah mengalami kegoncangan pada masa menjelang kedewasaan, dimana tindakan-tindakannya merupakan manifestasi dari kepuberan remaja. Oleh karena hal terseebut, diperlukan pengawasan dan pembinaan yang tepat terhadap anak sehingga masa perubahan menjelang kedewasaan itu dapat dilewati dengan baik tanpa terjadi tindakan-tindakan yang menjurus ke arah perbuatan kriminal.
Peradilan Anak
Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologis, peradilan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan atau suatu institusi sosial yang berproses untuk mencapai keadilan. Peradilan juga disebut sebagai lembaga sosial yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Kaidah-kaidah tersebut meliputi peraturan yang secara hierarki tersusun dan berpuncak pada pengadilan yang mempunyai peran untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat, yaitu kebutuhan untuk bisa hidup secara tertib dan tenteram.
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo sebagaimana telah dikutip oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita dalam bukunya yang berjudul Peradilan Anak di Indonesia, peradilan adalah suatu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, yang fungsinya dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apapun satau siapapun dengancara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah “eigenrichting” (premanisme). Penggunaan kata “anak” dalam Peradilan Anak menunjukkan batasan atas perkara yang ditangani, yaitu perkara anak.
Dengan demikian, proses memberi keadilan berupa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Badan Peradilan tersebut juga harus disesuaikan dengan kebutuhan anak. Adapun anak yang disidangkan dalam Peradilan Anak ditentuakan berumur antara 8 (delapan) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak diatur bahwa apabila anak melakukan tindak pidana pada batas umur yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tetapi diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut namun belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, maka tetap diajukan ke Sidang Anak. Berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tersebut, maka petugas dituntut ketelitiannya dalam memeriksa surat-surat yang berhubungan dengan bukti-bukti mengenai kelahiran serta umur dari anak yang bersangkutan.
Peradilan Anak merupakan suatu pengkhususan pada lingkungan Peradilan Umum, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dengan kualifikasi perkara yang sama jenisnya dengan yang dilakukan oleh orang dewasa dalam hal melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena hal tersebut, maka secara sistematika hukum (recht sistematisch) isi kewenangan Peradilan Anak tidak akan dan tidak boleh :
1.      Melampaui kompetensi absolut (absolute competenties) Badan Peradilan Umum;
2.      Memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara yang telah menjadi kompetensi absolut lingkungan badan peradilan lain, seperti Badan Peradilan Agama.
Dalam Sistem Peradilan Anak, terkait beberapa unsur yang merupakan satu kesatuan, yaitu : Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak serta Petugas Lembaga Pemasyarakatan Anak. Peradilan Anak yang adil akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana/narapidana. Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Peradilan Anak, hak-hak anak adalah dasar dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
Perlindungan Anak
Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak tersebut secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial. Hal tersebut adalah sebagai perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat. Perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan yang dilakukan tidak menjadi berakibat negatif.
Perlindungan anak harus dilaksanakan secara rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien terhadap perkembangan pribadi anak yang bersangkutan. Usaha perlindungan anak tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreativitas dan hal-hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan berperilaku tak terkendali. Sehingga anak menjadi tidak memiliki kemampuan dan kemauan dalam menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal tersebut didukung dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Perlindungan anak dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara langsung, maksudnya kegiatan tersebut langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung. Kegiatan seperti ini, antara lain dapat berupa cara melindungi anak dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam dirinya, mendidik, membina, mendampingi anak dengan berbagai cara, mencegah kelaparan dan mengusahakan kesehatannya dengan berbagai cara, serta dengan cara menyediakan pengembangan diri bagi anak. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan anak secara tidak langsung adalah kegiatan yang tidak langsung ditujukan kepada anak, melainkan orang lain yang terlibat atau melakukan kegiatan dalam usaha perlindungan terhadap anak tersebut.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diatur bahwa yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Jadi yang mengusahakan perlindungan bagi anak adalah setiap anggota masyarakat sesuai dengan kemampuannya dengan berbagai macam usaha dalam situasi dan kondisi tertentu.
Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya. Dalam masyarakat, ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai  masalah perlindungan anak dituangkan pada suatu bentuk aturan yang disebut dengan Hukum Perlindungan Anak.
Hukum Perlindungan Anak merupakan sebuah aturan yang menjamin mengenai hak-hak dan kewajiban anak yang berupa : hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, maupun peraturan lain yang berhubungan dengan permasalahan anak.
Dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Hak-Hak Anak, mantan hakim agung, Bismar Siregar mengatakan bahwa masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia, di mana masalahnya tidak semata-mata bisa didekati secara yuridis saja tetapi juga perlu pendekatan yang lebih luas, yaitu ekonomi, sosial dan budaya. Perlindungan khusus terhadap anak yang berada dalam situasi darurat, misalnya anak yang sedang berhadapan dengan hukum serta anak dari kelompok minoritas dan terisolasi diatur secara terperinci dalam Bab VIII Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 adalah meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.
Konsep Diversi
Sebelum membahas jauh tentang konsep diversi dan Restorative Justice, ada baiknya dipahami sistem peradilan pidana anak dalam perspektif HAM internasional sebagai komparasi. Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsure sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Sehubungan dengan hal ini, Muladi yang menyatakan bahwa criminal justice system memiliki tujuan untuk :
·         resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana;
·         pemberantasan kejahatan;
·         dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial). Namun upaya lain diluar mekanisme pidana atau peradilan dapat dilakukan dengan beberapa metode diantaranya metode Diversi dan Restorative Justice. Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Pendekatan diversi dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :
·         untuk menghindari anak dari penahanan;
·         untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
·         untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
·         agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
·         untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
·         menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
·         menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
Program diversi dapat menjadi bentuk restoratif justice jika :
·         mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
·         memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
·         memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses;
·         memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
·         memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.
Pelaksanaan metode sebagaimana telah dipaparkan diatas ditegakkannya demi mencapai kesejahteraan anak dengan berdasar prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kata lain, diversi tersebut berdasarkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak (protection child and fullfilment child rights based approuch). Deklarasi Hak-Hak Anak tahun 1959 dapat dirujuk untuk memaknai prinsip kepentingan terbaik untuk anak. Prinsip kedua menyatakan bahwa anak-anak seharusnya menikmati perlindungan khusus dan diberikan kesempatan dan fasilitas melalui upaya hukum maupun upaya lain sehingga memungkinkan anak terbangun fisik, mental, moral, spiritual dan sosialnya dalam mewujudkan kebebasan dan kehormatan anak. Dalan kerangka hak sipil dan politik, prinsip ini dapat dijumpai dalam 2 (dua) Komentar Umum Komisi Hak Asasi Manusia (General Comments Human Rights Committee) khsususnya Komentar Umum Nomor 17 dan 19) sebagai upaya Komisi melakukan interpretasi hukum atas prinsip kepentingan terbaik anak dalam kasus terpisahnya anak dari lingkungan orang tua (parental separation or divorce).
Dalam kerangka ini, pendekatan kesejahteraan dapat dijadikan sebagai dasar filosofi penanganan terhadap pelanggaran hukum usia anak. Pada prinsipnya pendekatan ini didasari 2 (dua) faktor sebagai berikut :
·         Anak-anak dianggap belum mengerti benar kesalahan yang telah diperbuat,
sehingga sudah sepantasnya diberikan pengurangan hukuman, serta
pembedaan pemberian hukuman bagi anak-anak dengan orang dewasa
·         Bila dibandingkan dengan orang dewasa, anak-anak diyakini lebih mudah
dibina dan disadarkan.
Terkait permasalahan tersebut , di negara-negara Eropa terdapat 5 (lima) macam pendekatan yang biasanya digunakan untuk menangani pelaku pelanggaran hukum usia anak, yaitu :
·         Pendekatan yang murni mengedepankan kesejahteraan anak,
·         Pendekatan kesejahteraan dengan intervensi hukum,
·         Pendekatan dengan menggunakan/berpatokan pada sistem peradilan
pidana semata,
·         Pendekatan edukatif dalam pemberian hukuman,
·         Pendekatan hukuman yang murni bersifat retributive.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka tindakan hukum yang dilakukan terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hal ini didasari asumsi bahwa anak tidak dapat melakukan kejahatan atau doli incapax dan tidak dapat secara penuh bertanggung jawab atas tindakannya.34 Dengan demikian, pendekatan yang dapat digunakan untuk penanganan anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan praktek-praktek negara Eropa yang sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan norma KHA adalah pendekatan yang murni mengedepankan kesejahteraan anak (Pasal 3 ayat (1),(2),(3)) dan pendekatan kesejahteraan dengan intervensi hukum (Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40). Berangkat dari konsep ini, pendekatan dengan model penghukuman yang bersifat restoratif atau disebut restorative justice saat ini lebih layak diterapkan dalam menangani pelanggar hukum usia anak. Prinsip ini merupakan hasil eksplorasi dan perbandingan antara pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keadilan.
Restorative justice berlandaskan pada prinsip-prinsip due process yang sangat menghormati hak-hak hukum tersangka, seperti hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga vonis pengadilan menetapkan demikian, hak untuk membela diri, dan mendapatkan hukuman yang proposional dengan kejahatan yang dilakukannya.
Konsep Restorative Justice
Konsep Restorative Justice telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan dating. Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijakan) dan diversi, yaitu pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia tidak membedakan penyelesaian perkara pidana dan perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.
Dengan menggunakan metode restorative, hasil yang diharapkan ialah berkurangnya jumlah anak anak yang ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari. Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari tokoh masyarakat yang terpercaya dan jika kejadiannya di sekolah, dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau guru. Syarat utama dari penyelesaian melalui musyawarah adalah adanya pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari pelaku beserta keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui muyawarah pemulihan, proses peradilan baru berjalan. Dalam proses peradilan harus berjalan proses yang diharapkan adalah proses yang dapat memulihkan, artinya perkara betul betul ditangani oleh aparat penegak huku yang mempunyaai niat, minat, dedikasi, memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan restorative justice serta penahanan dilakukan sebagai pilihan terakhir dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar dan konvensi tentang Hak-HAk Anak yang telah diadopsi kedalam undang-undang perlindungan anak.
Apabila anak terpaksa harus ditahan ,penahanan tersebut harus di Rutan khusus anak, dan apabila terpaksa harus dipenjara maka harus ditempatkan di Lapas anak. Baik di Rutan maupun di Lapas, anak harus tetap bersekolah dan mendapatkan hak-hak asasinya sesuai dengan The Beijing Rules agar mereka dapat menyongsong masa depan yang cerah karena pengabaian terhadap hak-hak anak adalah juga pengabaian terhadap masa depan bangsa dan Negara. Model restorative justice juga berlandaskan dengan due process model bekerjanya sistem peradilan pidana, yang sangast menghormati hak hak hukum setiap tersangka seperti, hak untuk diduga dan diperlakukannnya sebagai orang yang tidak bersalah jika pengadilan belum memvonisnya bersalah, hak untuk membela diri dan hak untuk mendapatkan hukuman yang proposional dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam kasus anak pelaku pelanggaran hukum, mereka berhak mendapatkan pendampingan dari pengacaranya selama menjalani proses peradilan. Disamping itu adanya kepentingan korban yang juga tidak boleh diaabaikan, namun demikian tetap harus memperhatikan hak hak asasi anak sebagai tersangka. Oleh karena itu, anak anak ini sebisa mungkin harus dijauhkan dari tindakan penghukuman sebagaimana yang biasa dilakukan kepada penjahat dewasa.
Tindakan-tindakan yang dapat diambil anak anak yang telah divonis bersalah ini misalnya, pemberian hukuman bersyarat seperti kerja sosial/ pelayanan sosial serta pembebasan bersyarat. Dengan demikian dengan model restorative justice, proposionalitas penghukuman terhadap anak sangat diutamakan. Model ini sangat terlihat dalam ketentuan ketentuan The Beijing Rules dan dalam peraturan peraturan PBB bagi perlindungan anak yang sebelumnya harus telah dilakukan dengan serius untuk menghindarkan anak anak dari proses hukum gagal dilakukan, anak anak yang berhadapan dengan proses peradilan harus dilindungi hak haknya sebagai tersangka, dan hak haknya sebagai anak. Misalnya kewenangan polisi untuk memberikan diskresi dapat diberikan untuk kasus kasus seperti apa atau dalam kasus seperti apa jaksa dapat menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan anak. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang baku tentang syarat dan pelaksanaan bagi diberikannya perlakuan non formal bagi kasus kasus anak yang berhadapan dengan hukum sehingga praktik praktik negatif dalam sistem peradilan yang merugikan anak dapat dibatasi.
Peran pekerja sosial juga harus diberdayakan, termasuk pendampingan bagi anak yang baru menyelesaikan pembinaan di dalam lembaga. Karena dalam pasal 33-35 UU No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak dijelaskan tentang ketentuan pekerja sosial dari Departemen Sosial yang berugas membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas. Pekerja sosial juga bertugas membantu dan mengawasi anak yang berkonflik dengan hukum yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Soosial untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja.
Kesimpulan Teoritis

Kasus anak yang berkonflik dengan hukum yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus-kasus yang dianggap sangat serius, itupun harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak. Diluar itu kasus kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang didasarkan pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan diversi atau restorative justice yang dapat diselesaikan dengan mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada akhirnya penanganan nonformal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif dan edukatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar