“MENGUKUR WIBAWA
KONSTITUSI PADA ERA MODERNISASI”
(Suatu Kritik
Sosial)
Oleh
Yosep Copertino
Apaut, SH.,MH
Ketua DPC POSPERA
Kab.TTU
Dimulai dari ungkapan sederhana Seorang
pemikir Romawi kuno Cicero (106 – 43 SM) yang menyatakan, “Ubi
Societas Ibi Ius”, yang berarti “Dimana
Ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum”, yang pada prinsipnya ungkapan ini
menunjukkan bahwa dalam setiap kehidupan kelompok masyarakat dimanapun,
senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya guna menjamin keamanan dan
ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Kalimat sederhana pemikir kuno inilah
yang pada akhirnya bertransformasi dalam bentuk yang lebih tinggi yang oleh
bangsa-bangsa di dunia dikenal dengan sebutan Konstitusi.
Istilah konstitusi itu sendiri berasal
dari bahasa Perancis, “Constitere” yang artinya
menetapkan atau membentuk. Dalam bahasa Inggris disebut “Constitution”.
Sedangkan dalam bahasa Belanda digunakan istilah “Constitutie” disamping
kata “Grondwet”. Ada anggapan keliru yang menyamakan
anntara konstitusi dengan Undang-Undang
Dasar (UUD). Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Grondwet”, “Grond” artinya dasar dan “Wet”
artinya undang-undang. Namun dalam praktek ketatanegaraan, konstitusi dipandang
lebih luas dari UUD, alasannya adalah bahwa konstitusi mencakup keseluruhan
peraturan, baik yang tertulis seperti UUD maupun yang tidak tertulis seperti
convention/konvensi. Jadi UUD hanya bagian dari konstitusi, yang oleh beberapa
ahli hukum, istilah konstitusi lebih tepat diartikan sebagai Hukum Dasar. Menurut Prof. Moh. Mahfud M.D, Konstitusi
secara konseptual memiliki tiga karakter utama, Pertama, Konstitusi sebagai
hukum tertinggi suatu negara (a
constitution is a supreme law of the land), Kedua, Konstitusi sebagai
karangka kerja suatu sistem pemerintahan
(a constitution is a frame work
for goverment), Ketiga, Konstitusi merupakan instrument yang memiliki
legitimasi dalam membatasi kekuasaan dan kewenangan pejabat pemerintahan (constitution is a letimate way to grand and
limit powers of government officials).
Kenyataan empiris membenarkan bahwa
konstitusi menjadi referensi utama dalam praktek ketatanegaraan bangsa
Indonesia hari ini, dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Penghormatan
terhadap HAM inilah yang diwujud nyatakan dalam bentuk kebebasan yang beretika atas
bentuk ekspresi pada setiap sisi kehidupan sebagai masyarakat hukum. Konstitusi
sendiri lahir sebagai wujud nyata keterlibatan pemerintah dalam menjamin
keberlangsungan bangsa untuk mencapai tujuan luhur dari keberadaannya sebagai
negara yaitu pencapaian kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, termasuk
terciptanya perdamaian dan keamanan, keadilan, serta bentuk kesetaraan dalam
segalah aspek kehidupan
Pengaruh
Modernisasi Terhadap Konstitusi Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
konstitusi memiliki masanya sendiri termasuk konstitusi Indonesia. Hal ini
sejalan dengan teori yang menyatakan bahwa konstitusi adalah produk kesepakatan
politik, dimana berlandaskan pada kondisi politik, ekonomi, dan budaya saat
dibuatnya. Karena itulah konstitusi meiliki keterbatasan dalam menyelesaikan
permasalahan ketatanegaraan kontemporer, dimana persoalan-persoalan itu
berdimensi insidentil maupun temporer yang terkadang jauh dari pemahaman
konstitusi itu sendiri. Kendatipun demikian, konstitusi tetap dipaksa untuk
mampu menjawab permasalahan tersebut dengan mengunakan mekanisme perubahan
konstitusi.
Sangat dipahami bahwa modernisasi menjadi
bagian paling berpengaruh dalam perkembangan suatau negara menuju arah
kewibawaan sebagai bangsa yang tangguh dan bermartabat, mengingat perkembangan
jaman dengan disertai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebebasan dalam berbagai hal. Aspirasi modernisasi tentu bukan isu satu bangsa
saja, melainkan menjadi trend sekaligus gejalah dunia yang mencakup proses
transformasi total dari kehidupan bersama yang boleh di katakan
tradisionil/pra-modern menuju titik baru dari kehidupan yang Sosio-Demografis.
Modernisasi juga dapat dipandang sebagai bentuk perubahan sosial yang terarah (Directed
Change) yang didasarkan pada suatu perencanaan (bisa juga
merupakan Intended atau Planned-Change) yang
biasanya disebut sebagai “Social Planning”. Perubahan yang
dimaksud adalah perubahan yang tidak semata-mata menciptakan bentuk cultural Lag, akan tetapi perubahan yang mampu memberi ruang untuk
terciptanya Reorganisasi dalam
masyarakat.
Dalam dunia hukum, dengan melirik terlebih
dahulu pada titik perubahan yang nyata, seperti terjadinya bentuk disorganisasi,
dimana telah berpudarnya/melemahnya suatu norma dan nilai dalam masyarakat
akibat pergerakan perubahan yang sangat signifikan, maka hal ini berimbas pada perubahan
terhadap konstitusi. Ini terbukti dengan terciptanya perubahan-perubahan
terhadap setiap peraturan, yang disebut sebagai Amandemen serta bertambahnya
peraturan-peraturan yang memang pada dasarnya sengaja dibuat sebagai tindakan
aktif pemimpin bangsa untuk mengakomidir setiap aspek perubahan. Point penting
yang patut dipahami adalah bahwa acap kali perubahan itu dilakukan semata-mata
untuk melengkapi kekurangan/Perbaharuan (Renewel), atau mungkin juga sebagai
bentuk pergantian terhadap peraturan yang lesuh, mengingat dinamika sosial yang
sangat dinamis dalam masyarakat. Di Indonesia perubahan itu telah terjadi 4
kali untuk UUD, pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002, dan
untuk kesekian kalinya telah terjadi perombakan pada UU dengan mekanisme yang
telah ditetapkan negara. Pada titik ini, jelaslah bahwa tuntutan dari suatu
perubahan terhadap konstitusi atau sekurang-kurangnya keinginan untuk
memperbaharui suatu tata aturan yang mendasari proses kehidupan masyarakat
Indonesia adalah terkait dengan modernisasi, yaitu perubahan pola, tingkah laku
dan pergeseran gejalah sosial kemasyarakatan yang kompleks dengan dinamika
kehidupan yang menyertainya.
Tantanngan
Konstitusi Kedepan
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia
dihadapkan dengan berbagai persoalan yang mengharuskan kita sedikit berpikir
keras untuk membendung setiap dinamika kehidupan masyarakat, mulai dari kasus
makar,, hingga upaya konstitusi dalam membatasi sepak terjang Organisasi
radikal. Opinion dari berbagai latar belakang
mulai dari LSM, aktivis, mahasiswa, birokrat dan para pencinta bangsa lainnya
berteriak kencang menginginkan suatu perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan
agar terciptanya kesejahteraan dan terjaminnya kedaulatan bangsa Indonesia.
Hasrat perubahan tersebut harus termaktub dalam setiap elemen konstitusi
sebagaimana perubahan pertama sampai keempat UUD 1945 sebagai alat mewujudkan
cita-cita dan tujuan bangsa ini secara damai dan progresif. Apalagi kalau kita
mengingat genetika kultural (Cultural Genetic) masyarakat Indonesia dalam
proses perubahan pasti sangat melampaui batas, dan bukan tidak mungkin terdapat
pula potensi konflik secara horizontal maupun vertical yang senantiasa seiring
sejalan.
Pada
titik ini memang harapan terbesar segenap masyarakat Indonesia akan tertuju
pada satu titik sentral yakni tindakan konstitusional. Tentu dengan harapan
mulia sekaligus tuntutan kepada negara untuk suatu kebijakan yang berefek
positif bagi keseluruhan masyarakat Indonesia yang plural. Ibarat kontrak
kepentingan antara penguasa dan rakyatnya, penguasa mengkalim dirinya sebagai
pemilik atas wilayah sekaligus pemilik rakyat, pada sisi yang lain rakyat akan
mengharapkan kebijakan yang seyogianya merupakan representasi dari perasaan
batin rakyat itu sendiri untuk sesuatu yang dipandang baik untuk diperjuangkan.
Memang bukan suatu perkara yang mudah, manakalah negara harus berpikir keras
untuk mencapai tujuan yang diinginkan rakyat. Tuntutan yang paling berat bagi
konstitusi bangsa ini adalah bagaimana cara yang tepat untuk memindai norma
abstrak yang menjadi konsep aturan ideal di dalam tubuh konstitusi untuk
menyanggupi fakta dan praktek dalam penyelenggaraan negara. Harapan yang
menjadi tantangan lain bagi negara dalam menjalankan penyelenggaraan negara
berdasarkan konstitusi adalah penataan kembali kehidupan kenegaraan, sekaligus
memberikan suatu action constitution
semacam tindakan tegas dalam bentuk Shock
Terapi tentang apa yang patut dan tidak patut. Dengan demikian, martabat
konstitusi bangsa ini tidak disepelehkan. Setiap tindakan yang bertentangan
dengan konstitusi juga harus mendapatkan tindakan tegas dan bertaring secara
konstitusional dari negara, yang saya sebut sebagai tindakan Langsung Tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar