Minggu, 11 Juni 2017

“MENGUKUR WIBAWA KONSTITUSI PADA ERA MODERNISASI”



“MENGUKUR WIBAWA KONSTITUSI PADA ERA MODERNISASI”
(Suatu Kritik Sosial)
Oleh
Yosep Copertino Apaut, SH.,MH
Ketua DPC POSPERA Kab.TTU

Dimulai dari ungkapan sederhana Seorang pemikir Romawi kuno Cicero (106 – 43 SM) yang menyatakan, “Ubi Societas Ibi Ius”, yang berarti “Dimana Ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum”, yang pada prinsipnya ungkapan ini menunjukkan bahwa dalam setiap kehidupan kelompok masyarakat dimanapun, senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya guna menjamin keamanan dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Kalimat sederhana pemikir kuno inilah yang pada akhirnya bertransformasi dalam bentuk yang lebih tinggi yang oleh bangsa-bangsa di dunia dikenal dengan sebutan Konstitusi.
Istilah konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa Perancis, “Constitere” yang artinya menetapkan atau membentuk. Dalam bahasa Inggris disebut “Constitution”. Sedangkan dalam bahasa Belanda digunakan istilah “Constitutie” disamping kata “Grondwet”. Ada anggapan keliru yang menyamakan anntara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “Grondwet”, “Grond” artinya dasar dan “Wet” artinya undang-undang. Namun dalam praktek ketatanegaraan, konstitusi dipandang lebih luas dari UUD, alasannya adalah bahwa konstitusi mencakup keseluruhan peraturan, baik yang tertulis seperti UUD maupun yang tidak tertulis seperti convention/konvensi. Jadi UUD hanya bagian dari konstitusi, yang oleh beberapa ahli hukum, istilah konstitusi lebih tepat diartikan sebagai Hukum Dasar. Menurut Prof. Moh. Mahfud M.D, Konstitusi secara konseptual memiliki tiga karakter utama, Pertama, Konstitusi sebagai hukum tertinggi suatu negara (a constitution is a supreme law of the land), Kedua, Konstitusi sebagai karangka kerja suatu sistem pemerintahan  (a constitution is a frame work for goverment), Ketiga, Konstitusi merupakan instrument yang memiliki legitimasi dalam membatasi kekuasaan dan kewenangan pejabat pemerintahan (constitution is a letimate way to grand and limit powers of government officials).
Kenyataan empiris membenarkan bahwa konstitusi menjadi referensi utama dalam praktek ketatanegaraan bangsa Indonesia hari ini, dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Penghormatan terhadap HAM inilah yang diwujud nyatakan dalam bentuk kebebasan yang beretika atas bentuk ekspresi pada setiap sisi kehidupan sebagai masyarakat hukum. Konstitusi sendiri lahir sebagai wujud nyata keterlibatan pemerintah dalam menjamin keberlangsungan bangsa untuk mencapai tujuan luhur dari keberadaannya sebagai negara yaitu pencapaian kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya, termasuk terciptanya perdamaian dan keamanan, keadilan, serta bentuk kesetaraan dalam segalah aspek kehidupan

Pengaruh Modernisasi Terhadap Konstitusi Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa suatu konstitusi memiliki masanya sendiri termasuk konstitusi Indonesia. Hal ini sejalan dengan teori yang menyatakan bahwa konstitusi adalah produk kesepakatan politik, dimana berlandaskan pada kondisi politik, ekonomi, dan budaya saat dibuatnya. Karena itulah konstitusi meiliki keterbatasan dalam menyelesaikan permasalahan ketatanegaraan kontemporer, dimana persoalan-persoalan itu berdimensi insidentil maupun temporer yang terkadang jauh dari pemahaman konstitusi itu sendiri. Kendatipun demikian, konstitusi tetap dipaksa untuk mampu menjawab permasalahan tersebut dengan mengunakan mekanisme perubahan konstitusi.
Sangat dipahami bahwa modernisasi menjadi bagian paling berpengaruh dalam perkembangan suatau negara menuju arah kewibawaan sebagai bangsa yang tangguh dan bermartabat, mengingat perkembangan jaman dengan disertai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebebasan dalam berbagai hal. Aspirasi modernisasi tentu bukan isu satu bangsa saja, melainkan menjadi trend sekaligus gejalah dunia yang mencakup proses transformasi total dari kehidupan bersama yang boleh di katakan tradisionil/pra-modern menuju titik baru dari kehidupan yang Sosio-Demografis. Modernisasi juga dapat dipandang sebagai bentuk perubahan sosial yang terarah (Directed Change) yang didasarkan pada suatu perencanaan (bisa juga merupakan  Intended atau Planned-Change) yang biasanya disebut sebagai “Social Planning”. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan yang tidak semata-mata menciptakan bentuk cultural Lag, akan tetapi perubahan yang mampu memberi ruang untuk terciptanya Reorganisasi dalam masyarakat.
Dalam dunia hukum, dengan melirik terlebih dahulu pada titik perubahan yang nyata, seperti terjadinya bentuk disorganisasi, dimana telah berpudarnya/melemahnya suatu norma dan nilai dalam masyarakat akibat pergerakan perubahan yang sangat signifikan, maka hal ini berimbas pada perubahan terhadap konstitusi. Ini terbukti dengan terciptanya perubahan-perubahan terhadap setiap peraturan, yang disebut sebagai Amandemen serta bertambahnya peraturan-peraturan yang memang pada dasarnya sengaja dibuat sebagai tindakan aktif pemimpin bangsa untuk mengakomidir setiap aspek perubahan. Point penting yang patut dipahami adalah bahwa acap kali perubahan itu dilakukan semata-mata untuk melengkapi kekurangan/Perbaharuan (Renewel), atau mungkin juga sebagai bentuk pergantian terhadap peraturan yang lesuh, mengingat dinamika sosial yang sangat dinamis dalam masyarakat. Di Indonesia perubahan itu telah terjadi 4 kali untuk UUD, pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002, dan untuk kesekian kalinya telah terjadi perombakan pada UU dengan mekanisme yang telah ditetapkan negara. Pada titik ini, jelaslah bahwa tuntutan dari suatu perubahan terhadap konstitusi atau sekurang-kurangnya keinginan untuk memperbaharui suatu tata aturan yang mendasari proses kehidupan masyarakat Indonesia adalah terkait dengan modernisasi, yaitu perubahan pola, tingkah laku dan pergeseran gejalah sosial kemasyarakatan yang kompleks dengan dinamika kehidupan yang menyertainya.

Tantanngan Konstitusi Kedepan
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia dihadapkan dengan berbagai persoalan yang mengharuskan kita sedikit berpikir keras untuk membendung setiap dinamika kehidupan masyarakat, mulai dari kasus makar,, hingga upaya konstitusi dalam membatasi sepak terjang Organisasi radikal. Opinion dari berbagai latar belakang mulai dari LSM, aktivis, mahasiswa, birokrat dan para pencinta bangsa lainnya berteriak kencang menginginkan suatu perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan agar terciptanya kesejahteraan dan terjaminnya kedaulatan bangsa Indonesia. Hasrat perubahan tersebut harus termaktub dalam setiap elemen konstitusi sebagaimana perubahan pertama sampai keempat UUD 1945 sebagai alat mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa ini secara damai dan progresif. Apalagi kalau kita mengingat genetika kultural (Cultural Genetic) masyarakat Indonesia dalam proses perubahan pasti sangat melampaui batas, dan bukan tidak mungkin terdapat pula potensi konflik secara horizontal maupun vertical yang senantiasa seiring sejalan.
Pada titik ini memang harapan terbesar segenap masyarakat Indonesia akan tertuju pada satu titik sentral yakni tindakan konstitusional. Tentu dengan harapan mulia sekaligus tuntutan kepada negara untuk suatu kebijakan yang berefek positif bagi keseluruhan masyarakat Indonesia yang plural. Ibarat kontrak kepentingan antara penguasa dan rakyatnya, penguasa mengkalim dirinya sebagai pemilik atas wilayah sekaligus pemilik rakyat, pada sisi yang lain rakyat akan mengharapkan kebijakan yang seyogianya merupakan representasi dari perasaan batin rakyat itu sendiri untuk sesuatu yang dipandang baik untuk diperjuangkan. Memang bukan suatu perkara yang mudah, manakalah negara harus berpikir keras untuk mencapai tujuan yang diinginkan rakyat. Tuntutan yang paling berat bagi konstitusi bangsa ini adalah bagaimana cara yang tepat untuk memindai norma abstrak yang menjadi konsep aturan ideal di dalam tubuh konstitusi untuk menyanggupi fakta dan praktek dalam penyelenggaraan negara. Harapan yang menjadi tantangan lain bagi negara dalam menjalankan penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi adalah penataan kembali kehidupan kenegaraan, sekaligus memberikan suatu action constitution semacam tindakan tegas dalam bentuk Shock Terapi tentang apa yang patut dan tidak patut. Dengan demikian, martabat konstitusi bangsa ini tidak disepelehkan. Setiap tindakan yang bertentangan dengan konstitusi juga harus mendapatkan tindakan tegas dan bertaring secara konstitusional dari negara, yang saya sebut sebagai tindakan Langsung Tunai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar