Minggu, 16 November 2014

HUKUM DAN TERORISME



TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIMES) BENTUK KRITIK TERHADAP STATUTA ROMA
Oleh
YOSEP COPERTINO APAUT, SH

Ekstra ordinary Crimes dalam bahasa indonesia di artikan sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan luar biasa yang dimaksudkan adalah pelanggaran HAM berat. Pada umumnya kategori ini di berikan atas suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia lain. Menurut hukum internasional, pelanggaran HAM berat atau  ExtraOrdinary Crimes yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan Statuta Roma.
Dalam kaitannya dengan terorisme, maka di pandang penting apabila terorisme juga dikatakan sebagai suatu bentuk Pelanggaran HAM berat. Mengapa demikian..? karena terorisme dalam pelaksanaannya memenuhi unsur-unsur Ekstra ordinary Crimes yang termuat dalam statuta Roma. Hal yang paling mencolok dalam pergerakan teroris adalah bahwa terdapat bentuk-bentuk tindakan seperti,
1.      Adanya tekanan,
2.      Kekerasan,
3.      Menyebar ketakutan, dan
4.      Memberikan dampak sosial yang kuat,dll.
Apabilah di tarik lurus pandangan Statuta Roma Tentang Pelanggaran HAM berat, maka sudah dapat di pastikan bahwa Terorisme merupakan kejahatan yang komplit, karena kejahatan ini telah mengkolaborasikan antara beberapa kejahatan dan pelanggaran HAM berat ala statuta roma. Kolaborasi kejahatan yang dimaksud adalah bahwa dalam tindakan terorisme, Agresi dan tindakan lainnya telah menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya, bahkan pelaku terorisme dapat berupa individu, organisasi maupun negara, dengan modus Operandi yang bervariatif.
Terorisme pada era sekarang justru telah berevolusi pada Terorisme gaya baru yang mengandung beberapa karakteristik penting, antara lain:
1.      Ada maksimalisasi korban secara sangat mengerikan.
2.      Keinginan untuk mendapatkan liputan di media massa secara internasional secepat mungkin.
3.      Tidak pernah ada yang membuat klaim terhadap tindakan Terorisme yang sudah dilakukannya.
4.      Serangan Terorisme itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh permukaan bumi (acak).
5.      Dilakukan secarah profesional.
6.      Menggunakan media IPTEK dalam aksinya.dll.
Oleh karena beberapa alasan penting diatas, maka kritik penulis terhadap statuta Roma tentang bahaya terorisme yang tidak termuat dalam Unsur-unsur Kejahatan dan Pelanggaran Ham berat tentu keliru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar