TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN LUAR
BIASA (EXTRA ORDINARY CRIMES) BENTUK
KRITIK TERHADAP STATUTA ROMA
Oleh
YOSEP COPERTINO APAUT, SH
Ekstra ordinary Crimes dalam bahasa indonesia di
artikan sebagai kejahatan luar biasa. Kejahatan luar biasa yang dimaksudkan adalah pelanggaran HAM berat. Pada
umumnya kategori ini di berikan atas suatu perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia lain. Menurut hukum
internasional, pelanggaran HAM berat atau ExtraOrdinary Crimes yaitu
kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan
kejahatan agresi berada dalam yuridiksi International Criminal Court dan
Statuta Roma.
Dalam kaitannya dengan terorisme, maka di pandang
penting apabila terorisme juga dikatakan sebagai suatu bentuk Pelanggaran HAM
berat. Mengapa demikian..? karena terorisme dalam pelaksanaannya memenuhi
unsur-unsur Ekstra ordinary Crimes yang termuat dalam statuta Roma. Hal yang paling mencolok dalam
pergerakan teroris adalah bahwa terdapat bentuk-bentuk tindakan seperti,
1.
Adanya tekanan,
2.
Kekerasan,
3.
Menyebar ketakutan, dan
4.
Memberikan dampak sosial yang kuat,dll.
Apabilah di tarik lurus
pandangan Statuta Roma Tentang Pelanggaran HAM berat, maka sudah dapat di
pastikan bahwa Terorisme merupakan kejahatan yang komplit, karena kejahatan ini
telah mengkolaborasikan antara beberapa kejahatan dan pelanggaran HAM berat ala
statuta roma. Kolaborasi kejahatan yang dimaksud adalah bahwa dalam tindakan
terorisme, Agresi dan tindakan lainnya telah menjadi bagian penting dalam
pelaksanaannya, bahkan pelaku terorisme dapat berupa individu, organisasi
maupun negara, dengan modus Operandi yang bervariatif.
Terorisme
pada era sekarang justru telah berevolusi pada Terorisme gaya baru yang mengandung
beberapa karakteristik penting, antara lain:
1. Ada maksimalisasi
korban secara sangat mengerikan.
2. Keinginan untuk
mendapatkan liputan di media massa secara internasional secepat mungkin.
3. Tidak pernah
ada yang membuat klaim terhadap tindakan Terorisme yang sudah dilakukannya.
4. Serangan Terorisme
itu tidak pernah bisa diduga karena sasarannya sama dengan luasnya seluruh
permukaan bumi (acak).
5. Dilakukan
secarah profesional.
6. Menggunakan
media IPTEK dalam aksinya.dll.
Oleh karena
beberapa alasan penting diatas, maka kritik penulis terhadap statuta Roma
tentang bahaya terorisme yang tidak termuat dalam Unsur-unsur Kejahatan dan
Pelanggaran Ham berat tentu keliru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar