JENIS-JENIS METODE DAN
KONSTRUKSI HUKUM
Oleh
YOSEP COPERTINO
APAUT, SH
Beragam pandangan ahli tentang penafsiran hukum atau
interpretasi hukum menimbulkan banyak teori, metode, atau jenis-jenis
penafsiran hukum. Beragamnya pembagian metode penafsiran hukum itu patut diduga
karena terdapat perbedaan ukuran general dan khususnya kategori yang
digunakan.
Adapun jenis-jenis metode penafsiran dan konstruksi
hukum yang biasanya dipakai, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu
suatu cara penafsiran yang menafsirkan Undang-undang menurut arti kata-kata
(istilah) yang terdapat pada undang-undang. Hakim wajib menilai arti kata yang
lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Syarat yang harus dipenuhi
dalam melakukan penafsiran menurut bahasa ini adalah penjelasan itu harus
bersifat logis, oleh karenanya metode ini juga disebut METODE OBJEKTIF.
2. Metode interpretasi secara sistematis yaitu
penafsiran yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan
peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum.
Karena, terbentuknya suatu undang-undang pada hakikatnya merupakan bagian dari
keseluruhan sistem perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak mungkin ada
satu undang-undang yang berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan
perundang-undangan lainnya. Sebagai konsekuensi logis dari berlakunya suatu
sistem perundang-undangan maka untuk menafsirkan undang-undang tidak boleh
menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan itu. Oleh karena itu
interpretasi sistematis ini disebut juga INTRPRETASI
LOGIS.
3. Metode Interprestasi secara historis yaitu
menafsirkan Undang-undang dengan cara meninjau latar belakang sejarah dari
pembentukan atau terjadinya peraturan undang-undang yang bersangkutan.
Dalam
ilmu hukum interpretasi historis dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu
undang-undang (Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang
dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat,
perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau
penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya. Interpretasi
menurut sejarah undang-undang ini disebut juga INTERPRETASI SUBJEK, karena penafsiran rnenempatkan
pada pandangan subjektif pembuat undang-undang. Dengan demikian interpretasi
menurut sefarah undang-undang merupakan lawan dari interpretasi gramatikal yang
disebut sebagai metode penafsiran objektif.
b. Penafsiran menurut sejarah hukum
(Rechts historische interpretatie) adalah suatu penafsiran yang dilakukan
dengan cara memahami undang-undang dalam konteks sejarah hukum. Pemikiran yang
mendasari diterapkannya metode interpretasi ini adalah anggapan bahwa setiap
undang-undang selalu merupakan reaksi dari kebutuhan sosial yang memerlukan
pengaturan. Setiap pengaturan dapat dipandang sebagai langkah dalam
perkembangan sosial masyarakat sehingga langkah itu maknanya diketahui. Hal ini
meliputi semua lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang.
4. Metode Interpretasi secara Teleologis atau Sosiologis yaitu
cara penafsiran suatu ketentuan undang-undang untuk mengetahui makna atau yang
didasarkan pada tujuan kemasyarakatan. Metode interpretasi undang-undang
diterapkan pada suatu undang-undang yang masih berlaku tetapi kurang berfungsi
karena tidak sesuai lagi dengan keadaan jaman. Terhadap undang-undang yang ada
diupayakan (melalui penafsiran) untuk dapat digunakan terhadap peristiwa,
hubungan, kebutuhan dan lingkungan masa kini dengan tidak memperhatikan apakah
itu pada saat diundangkannya sudah dikenal atau tidak. Dengan lebih sederhana
pengertian metode interpretasi teleologis atau sosiologis dapat dikemukakan yaitu
merupakan upaya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan hubungan dan
situasi sosial yang baru. Keadaan undang-undang yang sebenamya sudah tidak
sesuai lagi dengan zaman dijadikan alat untuk menyelesaikan sengketa yang
terjadi pada saat sekarang.
5. Interpretasi Antisipatif atau Futuristis yaitu
cara penafsiran yang menjelaskan ketentuan undang-undang dengan
berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu
dalam rancangan undang-undang.
6. Interpretasi Evolutif-Dinamikal yaitu
apabila hakim dalam putusannya memberikan makna sangat menentukan (yang
melakukan terobosan) pada perkembangan hukum yang terjadi setelah
(kemunculan atau keberlakuan) aturan-aturan hukum tertentu.
7. Interpretasi Restriktif dan Ekstensif.
Ditinjau dari hasil penemuannya, suatu penafsiran undang-undang dapat dibedakan
ke dalam interpretasi restriktif dan ekstensif. Interpretasi restriktif adalah
sebuah perkataan diberi makna sesuai atau lebih sempit dari arti yang diberikan
pada perkataan itu dalam kamus atau makna yang dilazimkan dalam pada perkataan
itu dalam kamus atau makna yang dilazimkan dalam percakapan sehari-hari,
sedangkan interpretasi ekstensif adalah sebuah perkataan diberi makna lebih
luas ketimbang arti yang diberikan pada perkataan itu menurut kamus atau makna
yang dilazimkan dalam percakapan sehari-hari.
8. Metode Konstruksi Analogi yaitu
merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam
lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak
dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.
9. Metode Konstruksi argumentum a contrario yaitu
merupakan metode konstruksi yang memberikan perlawanan pengertian antara
peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam
Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa
perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut.
10. Metode Konstruksi Penghalusan hukum yaitu
merupakan metode yang mengeluarkan masalah yang dihadapinya sebagai perkara
dari lingkup perundang-undangan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar